LAYANAN PUBLIK
Melayani administrasi masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.
Jenis Layanan

Pembuatan KTP
Layanan pembuatan (KTP) elektronik untuk warga usia 17 tahun atau sudah menikah.

Pembuatan KK
Layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data keluarga, dan pemecahan KK.

Surat Keterangan Tidak Mampu
Layanan pengajuan SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dll

Surat Keterangan Domisili
Layanan pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk keperluan administrasi, pekerjaan, dan lainnya.

Surat Keterangan Usaha
Layanan pembuatan Surat Keterangan Usaha untuk keperluan perizinan, pengajuan kredit, dan lainnya.

Surat Keterangan Kematian
Layanan pembuatan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan administrasi terkait ahli waris dan lainnya.
Detail Layanan
Pembuatan KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP‑el) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Prosedur Pembuatan:
Persiapan Dokumen
Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran
Datang ke kantor kelurahan dengan persyaratan lengkap.
Verifikasi Data
Petugas memverifikasi data dan dokumen.
Foto & Tanda Tangan
Pengambilan foto dan tanda tangan elektronik.
Pengambilan KTP
KTP‑el dapat diambil ±14 hari kerja setelah pendaftaran.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 3×4 latar merah
- Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
- Surat nikah (bagi yang menikah)
Biaya: Gratis
Waktu Proses: 14 hari kerja
Pembuatan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) memuat data susunan dan hubungan anggota keluarga dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Prosedur Pembuatan:
Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan di kantor kelurahan.
Verifikasi Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
Pencatatan Data
Data keluarga dicatat dalam sistem.
Pencetakan KK
KK dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP kepala keluarga
- Fotokopi KTP anggota keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat nikah
- Surat keterangan pindah (jika pendatang)
Biaya: Gratis
Waktu Proses: 7 hari kerja
Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM dikeluarkan kelurahan untuk menyatakan bahwa pemohon kurang mampu secara ekonomi.
Prosedur Pembuatan:
Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan SKTM di kelurahan.
Verifikasi RT/RW
RT/RW memverifikasi kondisi pemohon.
Pemeriksaan Kelurahan
Petugas kelurahan memeriksa kebenaran data.
Penandatanganan
SKTM ditandatangani oleh Lurah.
Persyaratan:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak mampu
- Surat keterangan penghasilan (bila bekerja)
- Surat keterangan tidak bekerja (bila tidak bekerja)
Biaya: Gratis
Waktu Proses: 3 hari kerja
Jam Layanan
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
- Jumat: 08.00 - 11.00 WITA
- Sabtu: 08.00 - 13.00 WITA
- Minggu & Hari Libur: Tutup
Lokasi & Kontak
- Jl. Fatmawati, Kel. Benteng Utara, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar
- (0414) 1234567
- 082194258193
- bentengutara@gmail.com