LAYANAN PUBLIK

Melayani administrasi masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Jenis Layanan

Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Layanan pembuatan (KTP) elektronik untuk warga usia 17 tahun atau sudah menikah.

Pembuatan KK

Pembuatan KK

Layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data keluarga, dan pemecahan KK.

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu

Layanan pengajuan SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dll

Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili

Layanan pembuatan Surat Keterangan Domisili untuk keperluan administrasi, pekerjaan, dan lainnya.

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha

Layanan pembuatan Surat Keterangan Usaha untuk keperluan perizinan, pengajuan kredit, dan lainnya.

Surat Keterangan Kematian

Surat Keterangan Kematian

Layanan pembuatan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan administrasi terkait ahli waris dan lainnya.

Detail Layanan

Pembuatan KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP‑el) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Prosedur Pembuatan:

1

Persiapan Dokumen

Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2

Pendaftaran

Datang ke kantor kelurahan dengan persyaratan lengkap.

3

Verifikasi Data

Petugas memverifikasi data dan dokumen.

4

Foto & Tanda Tangan

Pengambilan foto dan tanda tangan elektronik.

5

Pengambilan KTP

KTP‑el dapat diambil ±14 hari kerja setelah pendaftaran.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto 3×4 latar merah
  • Surat keterangan pindah (bagi pendatang)
  • Surat nikah (bagi yang menikah)

Biaya: Gratis

Waktu Proses: 14 hari kerja

Pembuatan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) memuat data susunan dan hubungan anggota keluarga dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

Prosedur Pembuatan:

1

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan di kantor kelurahan.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.

3

Pencatatan Data

Data keluarga dicatat dalam sistem.

4

Pencetakan KK

KK dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP kepala keluarga
  • Fotokopi KTP anggota keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat nikah
  • Surat keterangan pindah (jika pendatang)

Biaya: Gratis

Waktu Proses: 7 hari kerja

Surat Keterangan Tidak Mampu

SKTM dikeluarkan kelurahan untuk menyatakan bahwa pemohon kurang mampu secara ekonomi.

Prosedur Pembuatan:

1

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan SKTM di kelurahan.

2

Verifikasi RT/RW

RT/RW memverifikasi kondisi pemohon.

3

Pemeriksaan Kelurahan

Petugas kelurahan memeriksa kebenaran data.

4

Penandatanganan

SKTM ditandatangani oleh Lurah.

Persyaratan:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak mampu
  • Surat keterangan penghasilan (bila bekerja)
  • Surat keterangan tidak bekerja (bila tidak bekerja)

Biaya: Gratis

Waktu Proses: 3 hari kerja

Jam Layanan

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
  • Jumat: 08.00 - 11.00 WITA
  • Sabtu: 08.00 - 13.00 WITA
  • Minggu & Hari Libur: Tutup

Lokasi & Kontak

  • Jl. Fatmawati, Kel. Benteng Utara, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar
  • (0414) 1234567
  • 082194258193
  • bentengutara@gmail.com